Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus korupsi dana pensiun pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS), Kamis (27/12) kemarin.
Sidang yang seharusnya agendanya putusan berubah menjadi pembacaan kesimpulan.
"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Tasjrifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sedianya sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Tetapi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.
"Hari ini (kemarin-red) kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani menilai menunda pembacaan putusan dengan alasan menunggu pleno JPU sangatlah mengada-ada.
"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Gak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," ujar dia.
Andi menegaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga.
Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu.
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik