Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh
Jumat, 28 Desember 2018 – 15:01 WIB
Menurut dia tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur Hakim bukan Jaksa.
"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.(chi/jpnn)
Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living