Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/3/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/3/2025), menghadirkan lima saksi ahli dari pihak terdakwa Nehemia Indrajaya.

Saksi Ahli bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh Hukum Administrasi.

Selain itu, pertanggungjawaban hukumnya pun bersifat administrasi, seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi, dan segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri.

Dian juga menanggapi adanya perubahan UU BUMN No. 1 Tahun 2025, pada Pasal 4B sangat jelas dan tegas dinyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. "Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN," ujar Dian.

Senada, Dr M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana menyampaikan dalam UU BUMN yang baru, kerugian BUMN bukan kerugian negara, sehubungan dengan penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2.

Arif juga menanggapi soal PKKN berdasarkan Putusan MK atas judicial review Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dll dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit.

Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang men-declair kerugian negara adalah BPK. "Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi," ujarnya.

Adapun Ir. Irfan Zen selaku ahli teknik menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection, dan wawancara dengan tim maintenance boiler.

Sahli ahli dalam sidang korupsi retrofit PLTU Bukit Asam menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News