Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/3/2025). Foto: supplied

Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian, serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam, dirinya dapat memberikan kesimpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik, fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Erwinta Marius selaku ahli perhitungan kerugian negara memberikan keterangan bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia, khususnya pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini kepada PLN berdasarkan ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Pasal 3 (1) bahwa akuntan publik dapat memberikan jasa asuransi lainnya.

Menurut Erwin, harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non-profit lainnya.

Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak.

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp 2,916,684,640,- setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp 8,270,403,061.

Erwin juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara. "PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara," ucapnya.

Dia juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif, dan profesional. Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH, pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Sahli ahli dalam sidang korupsi retrofit PLTU Bukit Asam menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News