Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/3/2025). Foto: supplied

Pada persidangan itu, Dr. Ir. Nandang Sutisna sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis perusahaan pelat merah dan sisi layanan publik terpenuhi, maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.

Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi. Dalam sebuah industri sempit, menurutnya penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia. Yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama.

Pada akhir keterangannya, Nandang menyinggung bahwa jangan mencampuradukkan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, atau yang dikenal dengan istilah debirokratisasi bisnis.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sahli ahli dalam sidang korupsi retrofit PLTU Bukit Asam menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News