Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

Pada persidangan itu, Dr. Ir. Nandang Sutisna sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis perusahaan pelat merah dan sisi layanan publik terpenuhi, maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.
Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi. Dalam sebuah industri sempit, menurutnya penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia. Yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama.
Pada akhir keterangannya, Nandang menyinggung bahwa jangan mencampuradukkan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, atau yang dikenal dengan istilah debirokratisasi bisnis.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sahli ahli dalam sidang korupsi retrofit PLTU Bukit Asam menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- ENTREV Dorong Pemerataan Persebaran Infrastruktur SPKLU
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Jadi Komisaris Independen di BUMN, Aditya Mundur dari Jabatan Wali Kota Banjarbaru
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?