Sidang Korupsi Retrofit Belum Hadirkan Hengky Pribadi, Aktivis Sumsel Sentil KPK

Sidang Korupsi Retrofit Belum Hadirkan Hengky Pribadi, Aktivis Sumsel Sentil KPK
Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) saat demo di depan PN Palembang, Rabu (26/2/2025). Foto: supplied

Dia menerangkan bahwa proyek itu dikerjakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 74.488.659.300,00 (termasuk PPN), dengan jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari.

Namun, jangka waktu pelaksanaan diubah dari semula 890 hari menjadi 1.640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Lalu, mengubah nilai kontrak semula Rp 74.488.659.300,00 menjadi Rp 74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022.

Yoga juga mempersoalkan kenapa KPK hingga kini tidak menjerat Hengky Pribadi selaku pengendali PT Truba Engineering Indonesia yang menerima manfaat proyek di PLTA Bukit Asam tersebut, sebagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Kenapa KPK tidak berani mentersangkakan Hengky Pribadi dalam kasus korupsi retrofit PLTU Bukit Asam. Jangan-jangan KPK masuk angin," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta Harda Belly meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih atas kasus ini.

Harda menyatakan bakal mengajukan praperadilan terkait penanganan kasus itu dalam waktu dekat.

Selain itu, dia juga memprotes kenapa JPU dari KPK maupun hakim PN Palembang belum menghadirkan Hengky Pribadi ke persidangan.

"Di mana letak keadilan, sampai hari ini ada 43 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tetapi nama Hengky Pribadi tidak muncul. Aneh sekali, publik mempertanyakan integritas KPK dan PN Palembang," ujar Harda.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) sentil KPK dan PN Palembang belum hadirkan Hengky Pribadi ke persidangan korupsi retrofit.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News