Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara
Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:28 WIB
Ia juga menegaskan, dan bagi perusahaan atau rekanan tidak mau mengembalikan kita akan meminta penyidik akan melakukan proses selanjutnya.
Sementara untuk sidang ke 9 akan digelar pada Senin (15/10). Dalam sidang itu untuk memintai keterangan dan pemeriksaan saksi Provisonal Hand Over (PHO) tiga orang, Bendahara Barang, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). “Itu yang kita sampaikan dalam sidang pada Senin kemarin kepada majelis hakim,”ujarnya. (arm/mai)
Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton