Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
Misal untuk menghitung kerusakan tanah dengan luas 70 ribu hektare apakah cukup mengambil beberapa sampel saja, itu tidak mungkin. Pasti jenis tanahnya berbeda-beda dan butuh ketelitian. “Jika hanya mengambil beberapa sampel saja artinya hanya eksplorasi dan jika itu dilakukan pasti banyak kesalahan.
Ketika disinggung soal apakah ada kewajiban dalam jangka waktu tertentu pemegang IUP harus melakukan reklamasi, Gunawan menyatakan selama IUPnya masih berlaku belum dilakukannya reklamasi bukan sebuah pelanggaran.
“Misal dapat izin ratusan hektare, tapi baru diolah beberapa puluh hektare. Nanti reklamasinya, bisa dilakukan terakhir atau secara bertahap. Karena itu ada jaminan reklamasi maka reklamasi itu harus direncanakan dan disesuaikan dengan peruntukannya kelak,” kata dia.
Gunawan menyatakan sering terjadi kesalahkaprahan di publik bahwa jika dilakukan reklamasi harus kembali seperti sedia kala.
“Tidak bisa seperti itu, karena pemerintah sudah memberi izin, artinya ada hak menambang dan pastinya ada yang dirusak. Itulah sebabnya harus reklamasi, tapi bukan berarti semula hutan harus jadi hutan lagi, karena bisa saja dijadikan lahan pertanian atau lahan perkebunan atau reservoir air. Maka perencanaannya harus dilihat,” paparnya.
Soal apakah rencana reklamasi bisa diubah, Gunawan menyatakan hal itu mungkin saja karena beberapa factor Misalnya ada permintaan masyarakat, reklamasi bisa saja berubah. Atau misal diprediksi ada sejuta ton tambang, ternyata potensinya dua juta maka luasan lahan yang digali juga bertambah maka perusahaan pemegang IUP boleh mengusulkan ke pemerintah terkait perubahan itu.
“Reklamasi bukan rehabilitasi, jadi tidak logis kalau hutan yang rusak dipulihkan seperti sedia kala. Maka ada beberapa pemda yang malah minta lahan direhabilitasi dan dikelola sesuai kebutuhan,” ujar Gunawan. (cuy/jpnn)
Ahli ekologi menilai tidak mungkin proses reklamasi pertambangan bisa menjadi seperti sedia kala.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar