Sidang Korupsi Timah: Ahli Tegaskan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk dalam keuangan negara.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/12).
Dian dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah.
Dian menjelaskan hal tersebut saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pernyataannya yang menyebutkan perusaahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara.
"Selama saudara memberikan keterangan, pernah ada tidak putusan pengadilan yang mengadopsi keterangan saudara bahwa putusan keuangan negara itu memang bukan bagian dari BUMN," tanya JPU kepada Dian.
Dian menjawab bahwa hal tersebut pernah diterapkan dalam putusan di PN Pangkalpinang dengan kasus PT Timah yang berlanjut sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, ada juga putusan PT Bukit Asam (PTBA) di PN Palembang karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.
"Kalau di putusan PT Timah ada, dari PN, PT, Mahkamah Agung. Kemudian yang Bukit Asam baru-baru ini yang mulia, tahun lalu itu juga di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, karena mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020," jawab Dian.
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk dalam keuangan negara.
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis