Sidang Korupsi Timah: Ahli Tegaskan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Sidang Korupsi Timah: Ahli Tegaskan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/Am

Dian mengungkapkan, kalau MA memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan mengeluarkan SEMA 10 Tahun 2020.

"Kalau MA sependapat dengan MK, ya sudah, bahwa anak perusahan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal dari BUMN. Kalau begitu ya berarti similar, tapi kan ternyata tidak juga," jelasnya.

Dian menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.

"Mari kita baca pasal 1 angka 21 PP 27 Nomor 2014, penyertaan modal negara adalah pengalihan kepemilikan, pemerintah saja tidak," kata dia.

Menurut Dian, negara tidak seharusnya mengurus perusaahaan BUMN, lebih baik mengurus hal yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

"Untuk apa mengurusi BUMN. Kita mau ngurus pendidikan makan siang gratis, itu kan lebih utama daripada ngurusin perusahaan-perusahaan," jelas Dian.

"Awasi itu BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahwa bukan berarti tidak menjadikan dia keuangan negara itu negara tidak mengendalikan. Itu keliru. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini," tambah Dian.

Diketahui, PT TIMAH Tbk sebagai Perusahaan Perseroan didirikan pada 2 Agustus 1976.

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk dalam keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News