Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP

Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Lingkungan Hidup sekaligus penghitung kerugian lingkungan kasus korupsi timah Bambang Hero Saharjo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menunjukan secara rinci angkanya saat ditanya Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH).

Hal itu bermula saat Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).

Pertanyaan itu dilontarkan saat sidang atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (14/11) lalu.

"Kalau tadi luasannya bagaimana itu, hubungannya luasan dengan DU," tanya Hakim kepada Bambang.

Bambang menjawab bahwa terdapat 170 ribu hektare (ha) galian timah yang terdapat puluhan hektar di dalam DU dan bukan DU di dalam masing-masing kluster yang sudah dibagi.

"Yang Mulia, ada semua itu dengan fokusnya di 5 smelter itu, tadi sudah saya sampaikan juga," jawab Bambang.

PH Terdakwa juga memberikan pertanyaan lanjutan dari jawaban Bambang, terkait dengan berapa rincian DU yang ada di IUP dengan total 88.900 hektare.

"Itu kan pasti ada rinciannya per masing-masing area itu, dan fakta di persidangan kan yang kita ketahui bahwa PT Timah itu punya 127 iup berarti kan mewakili 127 DU ijin," kata PH.

Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News