Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Lingkungan Hidup sekaligus penghitung kerugian lingkungan kasus korupsi timah Bambang Hero Saharjo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menunjukan secara rinci angkanya saat ditanya Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH).
Hal itu bermula saat Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
Pertanyaan itu dilontarkan saat sidang atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (14/11) lalu.
"Kalau tadi luasannya bagaimana itu, hubungannya luasan dengan DU," tanya Hakim kepada Bambang.
Bambang menjawab bahwa terdapat 170 ribu hektare (ha) galian timah yang terdapat puluhan hektar di dalam DU dan bukan DU di dalam masing-masing kluster yang sudah dibagi.
"Yang Mulia, ada semua itu dengan fokusnya di 5 smelter itu, tadi sudah saya sampaikan juga," jawab Bambang.
PH Terdakwa juga memberikan pertanyaan lanjutan dari jawaban Bambang, terkait dengan berapa rincian DU yang ada di IUP dengan total 88.900 hektare.
"Itu kan pasti ada rinciannya per masing-masing area itu, dan fakta di persidangan kan yang kita ketahui bahwa PT Timah itu punya 127 iup berarti kan mewakili 127 DU ijin," kata PH.
Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM