Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP

Senada, Majelis Hakim menegaskan kepada Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh PH.
"Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Terdakwa," tanya Hakim.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa breakdown itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab bambang.
Kemudian, Hakim juga mempertanyakan apakah Bambang melakukan permisahan kerugian lingkungan yang ada di IUP PT Timah dan di luar PT Timah.
"Masuk akal ya Ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi?" tanya Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang. (mcr4/jpnn)
Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara