Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Senada, Majelis Hakim menegaskan kepada Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh PH.
"Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Terdakwa," tanya Hakim.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa breakdown itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab bambang.
Kemudian, Hakim juga mempertanyakan apakah Bambang melakukan permisahan kerugian lingkungan yang ada di IUP PT Timah dan di luar PT Timah.
"Masuk akal ya Ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi?" tanya Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang. (mcr4/jpnn)
Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah