Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun

Dia menjelaskan dari sisi teknologi juga hanya memakai software gratis dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang republik indonesia ini berdiri.
"Izin membandingkan pengalaman saya melakukan explorasi di tambang batubara, untuk 1 pit yang berukuran 10 hektar biasanya kami lakukan bor rapat setiap 5 sampai 10 meter. Jadi, kira-kira bisa lebih dari 1000 titik untuk menghitung jumlah cadangan di area 10 hektar, itupun masih sering salah," lanjutnya.
“Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan dijawab dengan gampangnya “saya malas jawab” dan ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti permohonan kami ditolak,” tuturnya.
Dia juga menyoroti saksi ahli dari BPKP juga tidak menjalankan audit sesuai standar audit pada umumnya, melainkan menjalankan audit khusus yaitu hanya audit BAP saksi dan hanya data-data yang diberikan oleh penyidik.
Dia menyebutkan auditor BPKP hanya memakai data satu tabel excel yang dibuat oleh staff PT Timah di bulan Mei 2024.
“Data ini adalah satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga Kerjasama sewa-menyewa kemahalan dan membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya sampai dengan detik pembacaan pledoi ini, masih sangat bingung angka Rp 300 Trilliun itu datangnya dari mana,” ujar Harvey.
Dia menjelaskan akibat kasus itu, sebanyak 1,5 juta masyarakat Banga Belituni sangat sengsara, termasuk mengalami rekor pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia, lebih rendah daripada masa covid.
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menyatakan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp 271 triliun
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan