Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun

Dia menjelaskan masyarak Bangka Belitung yang sudah terbiasa menambang dari puluhan tahun, bahkan sudah menjadi budaya dan sempat dibina untuk untuk menjual hasil tambangnya ke pemilik IUP.
"Kemudian diedukasi untuk bayar pajak, selurunya adalah Langkah awal yang sangat bagus, tetapi sekarang mereka di cap ilegal. Demikian sehingga mereka terpaksa menjadi orang jahat dengan melakukan kegian ilegal seperti penyelundup dan kegiatan kriminal lainnya. Apakah ini tujuan dari penegakan hukum?" jelasnya.
Dia juga menjelaskan saat ini adalah ketika harga timah dunia di atas USD 30.000/MT, tetapi ekspor timah Indonesia malah terendah sepanjang sejarah.
Sebaliknya, negara tetangga yang tidak punya cadangan timah, tiba mengalami kenaikan produksi yang signifikan.
“Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen, ketika pertumbuhan ekonomi disalah satu provinsi tidak sampai 1 persen. Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey Moeis. (mcr8/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menyatakan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp 271 triliun
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan