Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
Hal itu dijelaskan Siswo kepada hakim ketua dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11).
"Mengenai Putusan MK, dalam Undang-Undang Tipikor ya, bahwa potensi kan sudah dihilangkan. Bagaimana pendapat ahli bahwa kerugian negara itu harus real dan nyata," tanya hakim kepada Siswo.
"Dalam Hukum Keuangan Negara yang dianut di kita itu dinyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti," jawab Siswo.
Siswo juga menerangkan, kerugian negara yang dimaksud nyata dan pasti adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.
"Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur," lanjut Siswo.
Selain itu, Siswo juga menjelaskan mengenai kerugian perekonomian negara.
Menurut dia, kerugian negara yang sebenarnya adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk.
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi