Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
Hal itu dijelaskan Siswo kepada hakim ketua dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11).
"Mengenai Putusan MK, dalam Undang-Undang Tipikor ya, bahwa potensi kan sudah dihilangkan. Bagaimana pendapat ahli bahwa kerugian negara itu harus real dan nyata," tanya hakim kepada Siswo.
"Dalam Hukum Keuangan Negara yang dianut di kita itu dinyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti," jawab Siswo.
Siswo juga menerangkan, kerugian negara yang dimaksud nyata dan pasti adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.
"Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur," lanjut Siswo.
Selain itu, Siswo juga menjelaskan mengenai kerugian perekonomian negara.
Menurut dia, kerugian negara yang sebenarnya adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk.
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa