Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
Kamis, 07 November 2024 – 20:16 WIB
![Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/07/saksi-ahli-hukum-keuangan-negara-siswo-suryanto-berbatik-usa-9lrn.jpg)
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto (berbatik) usai sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11). Foto: dokumentasi humas PN Jakpus
Selain itu, terdapat juga kerugian negara lainnya atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,28 triliun, pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima smelter swasta sebesar Rp 3 triliun, HPP smelter PT Timah Tbk sebesar Rp 738 miliar, dan Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26,6 triliun. (mcr4/jpnn)
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim