Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto (berbatik) usai sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11). Foto: dokumentasi humas PN Jakpus

Selain itu, terdapat juga kerugian negara lainnya atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,28 triliun, pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima smelter swasta sebesar Rp 3 triliun, HPP smelter PT Timah Tbk sebesar Rp 738 miliar, dan Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26,6 triliun. (mcr4/jpnn)

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News