Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan

Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah, bukan PT RBT.
Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.
Penentuan kerja sama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana seharga 4.000 US Dolar per ton.
Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.
Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp 4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," tutur Tim PH. (mcr4/jpnn)
Tim Penasihat Hukum menilai alasan pemberian pidana tambahan bagi Terdakwa korupsi timah, Suparta adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis