Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah, bukan PT RBT.
Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.
Penentuan kerja sama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana seharga 4.000 US Dolar per ton.
Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.
Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp 4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," tutur Tim PH. (mcr4/jpnn)
Tim Penasihat Hukum menilai alasan pemberian pidana tambahan bagi Terdakwa korupsi timah, Suparta adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
- Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak