Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan

Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah, bukan PT RBT.

Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.

Penentuan kerja sama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana seharga 4.000 US Dolar per ton.

Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.

Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.

"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp 4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," tutur Tim PH. (mcr4/jpnn)

Tim Penasihat Hukum menilai alasan pemberian pidana tambahan bagi Terdakwa korupsi timah, Suparta adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News