Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juli 2024 – 21:44 WIB
Djoko disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur yang juga akan divonis pada hari ini. (tan/jpnn)
Djoko bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi