Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juli 2024 – 21:44 WIB
Djoko disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur yang juga akan divonis pada hari ini. (tan/jpnn)
Djoko bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok
- KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat