Sidang KPU Serang, Putusan DKPP Diterima dengan Legowo
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten, dapat diterima kedua pihak yang berperkara. Kedua pihak mengaku akan menghormati keputusan yang final dan mengikat itu.
Mewakili pihak Teradu, anggota KPU Serang, Iim Rohimah mengaku bersyukur dengan putusan DKPP. Menurutnya, dengan putusan tersebut maka KPU Serang dapat berkonsentrasi menjalankan tahapan pemilihan wali kota yang kini sudah masuk masa kampanye.
"Mudah-mudahan pendukung pasangan calon sudah ikhlas menerima karena putusan DKPP sifatnya final dan mengikat," ujar Iim saat ditemui usai sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/8).
Sementara dari pihak Pengadu, Agus Tugiman menyatakan menerima putusan DKPP. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang diadukannya belum selesai.
Bakal calon wakil bupati Serang ini telah membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses peradilan masih berlangsung dan akan diputus pada pertengahan bulan depan.
"Ini perjuangan dan tidak berakhir di sini saja akan terus berlanjut. Kita masih usaha ke PTUN dan nanti akan ke MK juga," ujarnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten, dapat diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret