Sidang KPU Sumut, Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Pengadu, Tahan Manahan Panggabean menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai saksi ahli. Mereka adalah Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana). Sementara Teradu, Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan saksi.
Perkara ini terkait dicoretnya pengadu dari DCS DPRD Sumut oleh para teradu. Alasan pencoretan bakal caleg dari Partai Demokrat itu karena pernah divonis pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau lebih.
"Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP," terang Ketua KPU Sumut Surya dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/9).
Akan tetapi, menurut Tahan, tindak pidana yang dilakukannya masuk kategori beralasan politik. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia berhak mendapat pengecualian.
"Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7 Tahun 2013," ungkap Tahan M Panggabean.
Argumentasi ini diperkuat oleh keterangan seluruh saksi ahli yang dihadirkan Tahan.
"Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum," jelas salah satu saksi ahli, Meidin Gultom.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret