Sidang KPU Sumut, Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum
Saksi Budiman Sinaga menjelaskan, tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan. Hal ini, menurutnya, berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Agung.
Atas keterangan saksi ahli ini, KPU sebagai pihak teradu belum bisa menanggapi. Mereka meminta tambahan waktu untuk menjawab secara lebih sistematis.
Ketua Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu.
"Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan saksi atau ahli," kata Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret