Sidang Lanjutan Eks Bupati Novi, Para Saksi Mengaku tak Tahu Soal Jual Beli Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/10). Sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan mulai dari camat hingga kepala desa.
Di antaranya Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk Yoyo Mulya Mintaryo.
Dia mengakui jabatannya yang diemban sekarang adalah tawaran dari Camat Tanjung Anom Edi Srijianto.
Saat itu dia masih menjadi PNS di Dinas Perindustrian Nganjuk.
"Saya dimintai fotokopi SK golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu dilantik 1 April 2021," kata Yoyo.
Usai pelantikan, Yoyo dimintai Rp 40 juta oleh Edi dengan alasan uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang 'bapak'.
Dia mengaku kaget dengan nominal yang diminta lantaran memperkirakan hanya satu sampai dua juta rupiah saja.
"Saya tidak ada yang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu, sisa di ATM hanya Rp 5 juta. Lalu saya disuruh pulang. Pada 7 April saya ditelepon untuk mencukupi," ujar dia.
Saksi lainnya Sekretaris Kecamatan Pace Suwardi menyampaikan ada kunjungan Bupati Nganjuk ke tempatnya pada Juni lalu.
Di situ, dia diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kepala desa.
Alasannya, karena sudah lama menjabat dan kinerjanya baik di kecamatan. Usai kunjungan, Suwardi didatangi Kepala Desa Bodor Darmadi.
Darmadi rupanya meminta tanda terima kasih sebesar Rp 15 juta. Suwardi bertanya untuk apa uang itu dan dijawab buat 'bapak'.
"Saya tidak tahu. Katanya untuk bapak," ucap dia.
Darmadi mengaku pernah melihat ada yang dititipi uang di dalam kresek dan dipanggil bertiga dengan kepala desa lain oleh Camat Pace.
"Saya dipanggil khusus dengan Kades Kepanjen dan Banaran. Saya melihat ada titipan kresek hitam, ada yang bilang titip Rp 50 juta untuk bapak, saya lupa tanggalnya," beber dia.
M Izza Muhtadin dan Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum ajudan Bupati Novi langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan mengenai jual beli jabatan. Ketiganya sama-sama mengaku tidak tahu dan memilih diam.
Saat ditanya satu-persatu mengenai permintaan uang terkait dengan jabatan yang saat ini diemban, Yoyo menjawab tidak.
"Pak Camat minta (Rp 40 juta,red) untuk syukuran," kata Yoyo.
Saksi lainnya mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati Novi terkait uang jual beli jabatan.
"Tidak tahu (maksud jual beli jabatan,red). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung,red)," tegas Suwardi.
Novi yang hadir secara daring membenarkan tidak pernah meminta uang. Selanjutnya dia akan mengajukan pledio.
"Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," kata dia.
Kuasa hukum Novi Tis'at Afriyandi mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sejak awal tidak ada yang mengaku diperintah kliennya soal uang jual beli jabatan.
"Jadi, tidak ada benang merahnya sama sekali," pungkas Tis'at. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang mengaku diperintah menyerahkan uang soal jual beli jabatan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
- Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara
- Bupati Trenggalek Bakal Tindak Tegas Praktik Percaloan Jabatan
- Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Daerah dari Jateng Ini
- KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
- KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU
- Lewat Cara Ini Ganjar Cegah Nepotisme dan Jual Beli Jabatan di Jateng