Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat
Selasa, 04 September 2012 – 10:07 WIB
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Kei, Selasa (4/9). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Jika pada sidang perdananya pekan lalu, polisi yang berjaga sekitar 340 personil, maka pada sidang eksepsi John hari ini, polisi menurunkan sekitar 380 personil gabungan. Mereka berjaga hampir di setiap sudut pengadilan. Sebelum masuk ruang sidang John Kei, pengunjung pengadilan harus melewati pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Adapun rincian personil yang diturunkan kepolisian di antaranya Sabhara Polda 100 personel, satuan Brimob 200 personel, Patra 20 personel, Dit Reskrim 50 personel
dan Dit Lantas 10 personel. Sementara itu personil polisi yang diturunkan dari Polres dan Polsek di antaranya satuan Reskrim 20 personel, satuan Intelkam 10 personel, satuan Narkoba 10 pers onel, Dalmas 30 personel, UPS 20 personel, Polsek Gambir 30 personel dan kendaraan tahanan 1 unit.
Baca Juga:
Dari pantauan JPNN, saat ini puluhan anak buah John Kei hanya dapat menunggu jalannya sidang di halaman depan PN Jakarta Pusat. Tidak semua diijinkan masuk ke Lantai II, ruang sidang John Kei.
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung,
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?