Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat
Selasa, 04 September 2012 – 10:07 WIB
Baca Juga:
Selain John Kei, rekannya yang ikut disidang hari ini adalah Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab. Sebelumnya diberitakan, John Kei, Josep dan Muchlis telah menjalani sidang perdana mereka dengan agenda pembacaan dakwaan olehJaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. JPU mendakwa John dengan ancaman hukuman pidana mati.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap para terdakwa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun