Sidang Lanjutan Kasus Ferdinand Digelar Besok, Sosok Ini Bakal Beri Kesaksian, Akankah Dia Hadir?
Sebab, tak lama menyampaikan keterangan tersebut, Haris diduga dianiaya sejumlah orang tak dikenal.
Dugaan penganiayaan yang dialami Haris di kawasan Cikini itu juga telah dilaporkan ke polisi.
Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, subsider Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sidang lanjutan kasus Ferdinand Hutahaean digelar besok, sosok ini bakal memberi kesaksian, akankah dia hadir?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu