Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?
jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap santriawati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).
Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring maupun luring.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Gozali Emil menyebutkan ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok.
Ketiganya merupakan santriwati korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, sehingga sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.
"Ada yang hadir di pengadilan, ada juga yang daring, totalnya tiga (saksi)," sebut Dedi di Bandung, Senin (20/12).
Terdakwa Herry Wirawan termasuk yang hadir secara daring, karena yang bersangkutan berada di Rutan Kebon Waru.
Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Terdakwa yang juga seorang guru dan pimpinan pesantren tega mencabuli santriwatinya hingga ada yang menyebabkan hamil dan melahirkan.
Sidang lanjutan kasus Herry Wirawan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung besok.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi