Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?

jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap santriawati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).
Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring maupun luring.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Gozali Emil menyebutkan ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok.
Ketiganya merupakan santriwati korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, sehingga sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.
"Ada yang hadir di pengadilan, ada juga yang daring, totalnya tiga (saksi)," sebut Dedi di Bandung, Senin (20/12).
Terdakwa Herry Wirawan termasuk yang hadir secara daring, karena yang bersangkutan berada di Rutan Kebon Waru.
Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Terdakwa yang juga seorang guru dan pimpinan pesantren tega mencabuli santriwatinya hingga ada yang menyebabkan hamil dan melahirkan.
Sidang lanjutan kasus Herry Wirawan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung besok.
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana