Sidang Lanjutan Kasus Laura Anna Bakal Hadirkan 4 Saksi, Siapa Saja?

Sidang Lanjutan Kasus Laura Anna Bakal Hadirkan 4 Saksi, Siapa Saja?
Selebgram Laura Anna bersama teman-temannya. Foto: Instagram/edlnlaura

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman maksimal lima tahun.(mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dalam sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, JPU akan menghadirkan 4 saksi.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News