Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
"Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup WhatsApp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida," ujar Yahya.
Yahya mengaku kaget ketika mengetahui ada laporan polisi terhadap istri sekaligus mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah, terkait novum yang digunakan saat PK.
"Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding," ujar Yahya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin, Senin (28/10).
Dia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan menghadirkan saksi mantan kuasa hukum terdakwa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara