Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini

"Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup WhatsApp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida," ujar Yahya.
Yahya mengaku kaget ketika mengetahui ada laporan polisi terhadap istri sekaligus mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah, terkait novum yang digunakan saat PK.
"Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding," ujar Yahya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin, Senin (28/10).
Dia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan menghadirkan saksi mantan kuasa hukum terdakwa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel