Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2).
Adapun sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung tertutup.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, awalnya, saat sidang mulai digelar hakim mengizinkan awak media untuk mengambil gambar dan video.
Namun, beberapa menit kemudian, hakim ketua Elfian menyuruh wartawan untuk menunggu di luar sidang.
Elfian berdalih, ruang sidang terlalu sempit. Lalu, dia mengatakan, akan memberikan waktu kepada wartawan untuk mengambil gambar dan video.
"Silakan keluar dulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk (wartawan) mengambil gambar. Ruang sidang ini agak sempit," kata Elfian.
Sidang itu digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sidang pun selesai dan bakal kembali pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2)
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara