Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!

Keempat saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan, keempat pelaku membeberkan fakta baru, di mana empat bungkus rokok yang disita penyidik merupakan rokok yang dibeli dua bulan setelah kejadian.
Awalnya, fakta tersebut terungkap, saat penasihat hukum Imam dan Uti menanyakan keempat saksi perihal empat bungkus rokok itu.
Arnold meminta kepada saksi menceritakan mengenai rokok, apakab dibeli setelah atau sebelum terjadi kebakaran?
"Setelah kejadian. Sekitar bulan Oktober," jawab empat terdakwa.
Selanjutnya, Arnold menanyakan lebih detail waktu dan tempat rokok itu dibeli. "Belinya di mana?," tanya Arnold.
"Di warung depan workshop. Malam," jawab mereka.
Lalu, Arnold menanyakan, apakah polisi yang memintanya. "Diminta sama polisi?" tanya Arnold.
Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Arnold JP Nainggolan menyebut sidang lanjutan kasus itu di PN Jaksel, Senin (15/3), sesat fakta.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai