Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!
Keempat saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan, keempat pelaku membeberkan fakta baru, di mana empat bungkus rokok yang disita penyidik merupakan rokok yang dibeli dua bulan setelah kejadian.
Awalnya, fakta tersebut terungkap, saat penasihat hukum Imam dan Uti menanyakan keempat saksi perihal empat bungkus rokok itu.
Arnold meminta kepada saksi menceritakan mengenai rokok, apakab dibeli setelah atau sebelum terjadi kebakaran?
"Setelah kejadian. Sekitar bulan Oktober," jawab empat terdakwa.
Selanjutnya, Arnold menanyakan lebih detail waktu dan tempat rokok itu dibeli. "Belinya di mana?," tanya Arnold.
"Di warung depan workshop. Malam," jawab mereka.
Lalu, Arnold menanyakan, apakah polisi yang memintanya. "Diminta sama polisi?" tanya Arnold.
Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Arnold JP Nainggolan menyebut sidang lanjutan kasus itu di PN Jaksel, Senin (15/3), sesat fakta.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar