Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir

Dana Blockgrand MI dan MTs se Sulsel

Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Hanya saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amirullah Thahir usai pembacaan dakwaan mengajukan surat kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Maringan Marpau, SH terkait pengajuan eksepsi kewenangan mengadili. Pasalnya, Amirullah menilai dalam kasus ini, ada unsur perdatanya yakni dengan munculnya transaksi pembayaran utang pada rekening kliennya.

           

"Makanya, kami nilai ini seharusnya tidak ditangani pada peradilan pidana. Makanya, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Tapi kami tetap hargai majelis hakim, makanya kami berikan surat. Ada buktinya kalau domainnya memang perdata. Ini hasil analisa kami selaku penasehat hukum, setelah melihat perkara ini" ujarnya. (arm)
Berita Selanjutnya:
Anak Punk Akan Ditertibkan

MAKASSAR -- Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana blockgrand 2007 pada Kantor Wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News