Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Dana Blockgrand MI dan MTs se Sulsel
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:16 WIB

Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Hanya saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amirullah Thahir usai pembacaan dakwaan mengajukan surat kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Maringan Marpau, SH terkait pengajuan eksepsi kewenangan mengadili. Pasalnya, Amirullah menilai dalam kasus ini, ada unsur perdatanya yakni dengan munculnya transaksi pembayaran utang pada rekening kliennya.
"Makanya, kami nilai ini seharusnya tidak ditangani pada peradilan pidana. Makanya, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Tapi kami tetap hargai majelis hakim, makanya kami berikan surat. Ada buktinya kalau domainnya memang perdata. Ini hasil analisa kami selaku penasehat hukum, setelah melihat perkara ini" ujarnya. (arm)
MAKASSAR -- Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana blockgrand 2007 pada Kantor Wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga