Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Dana Blockgrand MI dan MTs se Sulsel
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:16 WIB
Hanya saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amirullah Thahir usai pembacaan dakwaan mengajukan surat kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Maringan Marpau, SH terkait pengajuan eksepsi kewenangan mengadili. Pasalnya, Amirullah menilai dalam kasus ini, ada unsur perdatanya yakni dengan munculnya transaksi pembayaran utang pada rekening kliennya.
"Makanya, kami nilai ini seharusnya tidak ditangani pada peradilan pidana. Makanya, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Tapi kami tetap hargai majelis hakim, makanya kami berikan surat. Ada buktinya kalau domainnya memang perdata. Ini hasil analisa kami selaku penasehat hukum, setelah melihat perkara ini" ujarnya. (arm)
MAKASSAR -- Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana blockgrand 2007 pada Kantor Wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti