Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, yang merupakan anak kiai di Jombang, ke Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/7).
Kejati Jatim bahkan sudah menyiapkan tim yang berisi 10 jaksa saat pelaksanaan sidang Mas Bechi nantinya.
"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).
“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," tambahnya.
Menurutnya, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT.
Salah satunya, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, ada pula Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Mia mengatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.
Sidang MSAT alias Mas Bechi Jombang akan digelar di PN Surabaya. Kejati Jatim menyiapkan tim yang terdiri dari 10 jaksa. Kajati dan Aspidum masuk tim.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya