Sidang MK Ributkan Poligami Cawako

KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri Dua

Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember 2011 lalu, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana yang digelar Rabu (11/1), hakim MK yang menyidangkan perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU.

Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin persidangan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait (pasangan PAS).

Dalam laporannya KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun 2011melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News