Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri Dua
Rabu, 11 Januari 2012 – 23:53 WIB
JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember 2011 lalu, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana yang digelar Rabu (11/1), hakim MK yang menyidangkan perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU.
Baca Juga:
Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin persidangan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait (pasangan PAS).
Dalam laporannya KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun 2011melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.
JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024