Sidang MK Ributkan Poligami Cawako

KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri Dua

Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
KPU Pekanbaru memohon kepada MK untuk menerima laporan hasil PSU dan mengabulkan permohonan tindak lanjut digugurkannya Firdaus MT sebagai calon Wako Pekanbaru tahun 2011. MK juga diminta menetapkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebanyak 95.271 suara.

Sedang Agustiani dari Bawaslu, menyatakan,  terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen oleh Firdaus  tidak bisa disalahkan, karena pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur. "Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya,  setiap mengisi formulir, ‘’ ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyataklan bahwa penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.

Sedangkan Pemohon (Berseri), pihaknya meminta agar pasangan PAS didiskualifikasi, karena pelaksanaan PSU 21 Desember 2011 dinilai terjadi banyak pelanggaran, bahkan lebih banyak pelanggaran dari pemilukada Pekanbaru pada 18 Mei 2011 lalu.

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News