Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski baru sidang pembacaan dakwaan, Nazaruddin dan kuasa hukumnya, Hotman Paris dan Elsa Syarif, tidak merima semua dakwaan JPU yang menyebut terdakwa menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Saat Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana membacakan dakwaan setebal 21 halaman, sidang berlangsung normal. Suasana sidang mulai memanas usai dakwaan dibacakan. Nazaruddin kepada majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih langsung blak-balakan mengatakan dirinya tidak mengerti dengan semua dakwaan jaksa.
"Majelis hakim yang terhormat, saya tidak mengerti semua dakwaan jaksa," kata Nazaruddin, mengenakan setelan batik biru lengan panjang dan dipadu celana hitam.
Belum selesai penyampaian Nazaruddin, Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris langsung menginterupsi meminta waktu kepada ketua majelis hakim untuk berbicara.
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski
BERITA TERKAIT
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro