Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi

Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
"Mejelis hakim, selama ini juga kami belum pernah terima berita acara pemeriksaan (BAP) yang seperti didakwakan. Dari berita acara pemeriksaan yang kami terima tidak ada sama sekali terkait dengan wisma atlet. Yang ada hanya BAP perjalanan klien kami. Intinya, kami meminta hak kami BAP yang seperti didakwakan jaksa," kata Hotman.

Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih langsung bertanya kepada JPU terkait BAP yang belum diberikan.

"Silahkan penuntut umum menjawab itu," kata Darmawati.

JPU melalui I Kadek Wardana mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, kami sudah menyerahkan semua berkas perkara kepada terdakwa. "Semuanya sudah kami serahkan kepada terdakwa," jawabnya.

Tidak puas dengan jawaban JPU, Hotman kembali menginterupsi meminta izin berbicara. "Yang mulia, kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa ini. Kami pihak kuasa hukum hanya mendapat satu BAP berisi catatan perjalanan ke Bolivia. Di situ tidak dibahas mengenai penerimaan uang Rp4,6 miliar," katanya, sembari meminta waktu berkonsultasi dengan kliennya.

JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News