Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB
"Mejelis hakim, selama ini juga kami belum pernah terima berita acara pemeriksaan (BAP) yang seperti didakwakan. Dari berita acara pemeriksaan yang kami terima tidak ada sama sekali terkait dengan wisma atlet. Yang ada hanya BAP perjalanan klien kami. Intinya, kami meminta hak kami BAP yang seperti didakwakan jaksa," kata Hotman.
Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih langsung bertanya kepada JPU terkait BAP yang belum diberikan.
"Silahkan penuntut umum menjawab itu," kata Darmawati.
JPU melalui I Kadek Wardana mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, kami sudah menyerahkan semua berkas perkara kepada terdakwa. "Semuanya sudah kami serahkan kepada terdakwa," jawabnya.
Tidak puas dengan jawaban JPU, Hotman kembali menginterupsi meminta izin berbicara. "Yang mulia, kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa ini. Kami pihak kuasa hukum hanya mendapat satu BAP berisi catatan perjalanan ke Bolivia. Di situ tidak dibahas mengenai penerimaan uang Rp4,6 miliar," katanya, sembari meminta waktu berkonsultasi dengan kliennya.
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad