Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
Perdebatan berlangsung cukup lama. Beberapa kali, terdakwa Nazaruddin berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, terkait dakwaan jaksa. Perdebatan dalam ruang sidang kembali muncul saat majelis hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memasukan keberatan dalam bentuk nota keberatan yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi.
"Ketua majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum dan terdakwa sendiri pasti akan mengajukan keberatan. Hanya saja, apa yang harus kami ajukan jika dakwaan dari JPU saja tidak kami pahami," kata Hotman.
"Ini bukan persoalan klien kami tidak mengerti terminologi dakwaan. Tapi, memang klien kami tidak pernah ditanyakan berkaitan dengan dakwaan," timpal salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin.
Bahkan, Nazaruddin sendiri sempat menyebutkan, mungkin JPU dengan penyidik BAP ada telepatinya. Soalnya di BAP, kata Nazaruddin, dia tidak pernah melihat apa yang didakwakan kepadanya.
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung