Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB
"Waktu diperiksa penyidik saya tidak pernah satu pun ditanya seperti dakwaan. Pemeriksaan pertama, kedua sampai pemeriksaan ketiga, hanya soal perjalanan saya ke Singapura. Mungkin ada yang ditutupi," kata Nazaruddin.
Diketahui, Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris sebesar Rp4,6 milliar yang terbagi dalam lima lembar cek. Terdakwa selaku penyelenggara negara menerima pemberian tersebut sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet, yakni komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini Rp191 miliar.(fir/jpnn)
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad