Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
"Waktu diperiksa penyidik saya tidak pernah satu pun ditanya seperti dakwaan. Pemeriksaan pertama, kedua sampai pemeriksaan ketiga, hanya soal perjalanan saya ke Singapura. Mungkin ada yang ditutupi," kata Nazaruddin.
Diketahui, Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris sebesar Rp4,6 milliar yang terbagi dalam lima lembar cek. Terdakwa selaku penyelenggara negara menerima pemberian tersebut sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet, yakni komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini Rp191 miliar.(fir/jpnn)
JAKARTA--Sidang perdana terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tegang. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya