Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Panas & Tegang, Lihat Itu Jempol Jaksa
Jumat, 16 Desember 2022 – 15:50 WIB
Kendati demikian, kubu JPU mengotot pengin menunjukkan surat hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan atau membacakan saja di ruang sidang.
Jaksa lantas menanyakan kepada saksi Hendra, ihwal mengetahui atau tidak hasil pemeriksaan kode etiknya tersebut.
Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak mengetahuinya.
"Apakah Saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksan kode etik Saudara? Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah diberikan. Tidak pernah tahu," jawab Hendra.
"Tetapi Saudara melakukan upaya hukum?" tanya jaksa lagi.
"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sela penasihat hukum Irfan.
Kubu jaksa pum menyatakan sejatinya hendak mengonfirmasi ihwal surat perintah.
Suasana sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto sempat memanas dan tegang.
BERITA TERKAIT
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
- YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP
- Livoli Divisi Utama 2023 Dimulai, Ada Perang Bintang Malam Ini