Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara kelembagaan memutuskan hal besar terkait ambang batas pencalonan presiden.
DPD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diputuskan pada sidang paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
"Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review."
"Uji materi akan dilakukan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan