Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara kelembagaan memutuskan hal besar terkait ambang batas pencalonan presiden.
DPD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diputuskan pada sidang paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
"Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review."
"Uji materi akan dilakukan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK