Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara kelembagaan memutuskan hal besar terkait ambang batas pencalonan presiden.
DPD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diputuskan pada sidang paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
"Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review."
"Uji materi akan dilakukan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran