Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sabtu, 19 Februari 2022 – 00:25 WIB
"Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih atau dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," katanya.
Dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia.
Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.(Antara/jpnn)
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji