Sidang Paripurna DPD RI Membahas Sejumlah Isu Termasuk Pilkada 2020

Sidang Paripurna DPD RI Membahas Sejumlah Isu Termasuk Pilkada 2020
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi tiga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin saat Sidang Paripurna DPD RI, Selasa (16/6/2020). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung, Selasa (16/6/2020) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Topik Pilkada Serentak pada Desember mendatang memang mewarnai sejumlah laporan reses dari para Senator.

Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, dan ada yang tidak siap serta ingin ditunda.  Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD, sejumlah kepala daerah meminta dukungan para Senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.

“Terhadap pelaksanaan Pilkada, dimana ada dua spektrum pendapat, di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan Pilkada, maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI,” ujar Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin saat memimpin sidang.

Untuk itu, menurut Mahyudin, mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan, dan berproses menjadi Undang-Undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini.

Sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (--- bulan Desember 2020 ---) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”

“Artinya Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI,” tandas Mahyudin, yang juga Senator asal Kalimantan Timur itu.

Usai Sidang Paripurna, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD RI, selain mengacu kepada Perppu No.2 Tahun 2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.

Pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung, Selasa (16/6/2020) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News