Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Beberapa Keputusan Termasuk RUU Pilkada

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Beberapa Keputusan Termasuk RUU Pilkada
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin memimpin Sidang Paripurna DPD di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Humas DPD RI

Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno berpandangan dalam membangun pendidikan di Indonesia, masih terdapat banyak tantangan yang menuntut pembenahan secara berkelanjutan. Apalagi saat ini Indonesia berada di urutan 111 dari 189 negara dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia 2019 yang dikeluarkan PBB.

Pembenahan sistem pendidikan nasional di Indonesia dapat dilakukan melalui evaluasi belajar seperti pasal 58 UU 20/2003 serta pembenahan kompetensi guru dan fasilitas belajar di sekolah-sekolah.

“Saya berharap Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 dan implikasinya sebagai produk DPD RI untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, Mahyudin menjelaskan Panmus memutuskan untuk lebih mengoptimalkan kontribusi DPD RI dalam pembahasan RUU dimaksud. Hal itu dianggap perlu kesiapan dan kesediaan waktu serta komitmen yang tinggi untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan.

“Untuk itu dipandang perlu penugasan khusus Pimpinan kepada Komite dan PPUU untuk menunjuk perwakilan Anggota yang akan mengikuti pembahasan tersebut. Sesuai hasil keputusan yang lalu PPUU tetap sebagai leading sector,” kata Mahyudin.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, mengesahkan keputusan DPD RI terkait RUU Pilkada.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News