Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi

Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Rapat Paripurna dengan agenda semula untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi tokoh yang memimpin Rapat Paripurna untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Sebab, kata Ketua Harian Gerindra itu, Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan RUU Pilkada menjadi aturan tak jadi dilaksanakan.

"Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk Rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya dalam rapat, Kamis.

Dasco kemudian mengetuk palu untuk membatalkan RUU Pilkada. Eks pimpinan Komisi III DPR RI itu kemudian keluar meninggalkan ruang Rapat Paripurna.

Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu kemudian memberikan keterangan pers kepada awak media setelah RUU Pilkada tak jadi disahkan sebagai aturan.

Dasco menyebut DPR awalnya sudah menunda rapat selama 30 menit, tetapi kuorum tak kunjung tercapai yang membuat pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan Kamis ini.

"Nah, setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," ujar dia.

Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News