Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB
![Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/30/IMG_20200929_195501.jpg)
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)
Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Luhut Dasco
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?