Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB

Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)
Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya