Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB

Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)
Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh