Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)
Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi