Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi Bripka BA dan oknum jaksa SH masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Pasutri yang sama-sama aparat penegak hukum itu sebelumnya didakwa dalam perkara suap penanganan kasus narkoba.
JPU M Rizkal Al Amin membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7), menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa BA.
JPU juga menuntut BA membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa BA tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.
Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut oknum jaksa SH dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia dua bulan.
JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo