Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU

JPU menilai keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa BA dan SH menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula saat oknum jaksa SH sebagai salah satu JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik kepolisian.
Selama proses Tahap II yang dilakukan pada Januari 2023 dan hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, dan E, istri terdakwa serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.
Mereka datang meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya oknum polisi BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya.
Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.
JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo