Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB

Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri, BA dan SH, oknum polisi-jaksa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.(ant/jpnn)
JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo