Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.(ant/jpnn)
JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak