Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.(ant/jpnn)
JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita
- Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Wakapolresta Pekanbaru Ajak Para Guru Agama Suarakan Pilkada Damai Pada Masyarakat
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam